Jumat, 16 Mei 2008

Sukuk, Inggris, dan Tantangan Bagi Bangsa

Oleh :

KH Didin Hafidhuddin
Guru Besar IPB dan Ketua Umum BAZNAS
Irfan Syauqi Beik
Dosen FEM IPB dan Kandidat Doktor Ekonomi Islam IIU Malaysia
Alhamdulillah dengan rahmat Allah akhirnya UU Surat Berharga Syariah Negara telah resmi disahkan oleh paripurna DPR pada tanggal 9 April 2008 lalu. Ini adalah sesuatu yang sangat menggembirakan dan menjadi momentum yang sangat baik untuk mengembangkan industri keuangan syariah ke depan.
Diharapkan arus investasi akan semakin meningkat, pintu lapangan kerja semakin tersedia, dan angka kemiskinan dapat dikurangi. Rencana pemerintah menerbitkan obligasi syariah senilai Rp 15 triliun patut mendapat apresiasi yang luar biasa. Meski demikian, bangsa ini harus terus-menerus berbenah dan memperbaiki diri, mengingat tantangan dan persaingan merebut pasar sukuk akan semakin ketat. Salah satu negara yang memiliki perhatian yang sangat tinggi terhadap sukuk adalah Inggris yang notabene bukan negara Islam.
Sikap Inggris
Dalam pidato yang disampaikan di hadapan Parlemen Inggris pada 12 Maret 2008 lalu, Menteri Keuangan Alistair Darling menegaskan bahwa Pemerintah Inggris memiliki komitmen yang sangat kuat untuk mengkaji penerbitan sukuk negara. Bukti komitmen tersebut adalah dengan memfasilitasinya melalui perencanaan penerbitan sukuk dalam APBN Inggris tahun 2008 ini.
Sejumlah langkah persiapan telah dilakukan sejak April 2007, termasuk meneliti implikasi dari penerbitan sukuk ini terhadap pasar keuangan London dan sistem hukum di negara tersebut. Bagi Inggris, langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk menjadikan London sebagai pusat keuangan syariah terkemuka di dunia.
Bahkan, saat ini London merupakan pusat keuangan terkuat di Eropa (New Horizon edisi April-Juni 2007). Keseriusan Inggris juga dapat dilihat dari upaya Menkeu Alistair Darling yang telah mendirikan sejumlah lembaga khusus yang bertugas untuk memberikan input kebijakan yang terkait dengan pengembangan keuangan syariah, yaitu HM Treasury Islamic Experts Group dan HM Revenue and Customs (HMRC) Islamic Finance Group.
Selanjutnya, sejak 21 November 2007 hingga 12 Februari 2008, Kementerian Keuangan Inggris telah membuka konsultasi publik terkait dengan sukuk. Publik dipersilakan memberikan pendapat dan masukan melalui dokumen yang dapat diakses secara online oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali.
Pada waktu yang bersamaan, otoritas keuangan Inggris, yaitu FSA (Financial Services Authority) memublikasikan laporan tentang peran yang telah dimainkannya dalam upaya mengembangkan industri keuangan syariah di negeri Ratu Elizabeth tersebut. Yang menarik, laporan tersebut memberikan sejumlah rekomendasi regulasi yang perlu diadopsi oleh Inggris untuk meningkatkan ekspansi bisnis keuangan syariahnya.
FSA juga mengingatkan urgensi menyiapkan SDM yang memiliki kualifikasi khusus untuk mengisi pos Dewan Pengawas Syariah (DPS) mengingat strategisnya peran DPS dalam mengawal kesesuaian bisnis dengan syariat Islam. Jika tidak disiapkan secara serius, hal tersebut berpotensi melemahkan upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah Inggris.
Sungguh ajaib, sebuah negara non-Muslim tetapi memiliki niat kuat untuk mencetak pakar yang diharapkan menguasai ilmu syariah sekaligus ilmu ekonomi. Selanjutnya, Inggris juga berniat menyelenggarakan London Sukuk Summit pada Juni 2008 dengan agenda utamanya antara lain pembahasan tentang rencana Pemerintah Inggris untuk menerbitkan sukuk di pasar retail dan beberapa isu syariah, seperti masalah underlying asset dalam transaksi sukuk serta implementasi bagi hasil dalam sukuk musyarakah.
Dari sisi pelaku pasar, sejumlah perusahaan besar yang termasuk ke dalam kategori blue chip di bursa London mengisyaratkan kesiapan mereka untuk segera menerbitkan sukuk korporasi pada akhir 2008 ini atau awal tahun 2009. Mereka telah mempersiapkan sejumlah langkah sambil menunggu rencana pemerintah melakukan sejumlah perubahan kebijakan dan peraturan terkait dengan masalah perpajakan dan agraria (pertanahan).
Hal lain yang menarik adalah demam sukuk ini juga melanda panitia Olimpiade London 2012. Mereka juga berencana menggali sumber dana penyelenggaraan yang mencapai angka 10 miliar poundsterling (sekitar Rp 180 triliun) melalui sukuk. Angka ini senilai dengan 22,14 persen dari total APBN Indonesia.
Respons oposisi
Meski demikian, upaya Pemerintah Inggris menerbitkan sukuk ini sempat mendapatkan penentangan, terutama dari partai oposisi. Salah satu tokohnya adalah Edward Leigh, anggota parlemen senior dari Partai Konservatif, yang menyatakan bahwa rencana tersebut berpotensi mengubah sistem hukum Inggris yang sekuler ke sistem yang mengadopsi agama tertentu.
Kalangan lain juga sempat mengingatkan bahwa kondisi tersebut mengancam nilai-nilai sekuler Inggris yang selama ini telah diterapkan. Namun, pemerintah yang dimotori oleh Partai Buruh sepertinya tidak peduli. Mereka berpendapat bahwa manfaat yang akan didapat Inggris jauh lebih besar bila dibandingkan dengan madharatnya. Apalagi, hingga saat ini mereka masih merasakan dampak dari krisis kredit perumahan yang terjadi di AS sehingga mencari alternatif instrumen keuangan menjadi sebuah kebutuhan yang tidak terelakkan.
Isu lain yang diangkat pihak oposisi adalah terkait dengan manfaat yang didapat oleh rakyat dan penguasaan asing atas aset-aset Inggris, seperti tanah dan bangunan. Pemerintah pun telah memberikan respons dengan menyatakan hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan.
Manfaat yang akan didapat sangat banyak, seperti tambahan pendapatan pajak negara yang dihasilkan dari transaksi syariah di bursa. Apalagi, sejumlah investor Timteng yang kelebihan likuiditas juga telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di pasar sukuk Inggris. Ini tentu saja akan memberikan keuntungan ekonomis yang luar biasa bagi rakyat Inggris.
Kemudian, tentang penguasaan asing atas aset-aset Inggris, pemerintah menyatakan penguasaan itu terjadi hanya atas hak untuk memanfaatkan aset dan bukan memiliki aset karena konsep yang akan dijalankan adalah lebih menitikberatkan pada sukuk ijarah. Jika yang digunakan adalah sukuk musyarakah, pemerintah bisa menerapkan pola musyarakah mutanaqisah, dengan aset yang telah dikuasai pihak lain dapat dibeli kembali secara bertahap sesuai dengan kesepakatan.
Lembaga The UK's National Savings and Investments (NS&I) pun diperkirakan akan menyelesaikan laporan studi kelayakan sukuk pada musim semi mendatang. Laporan tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam pengambilan kebijakan Pemerintah Inggris ke depan.
Tantangan bagi bangsa
Kondisi yang terjadi di Inggris yang berambisi menguasai pasar sukuk bagi kepentingan ekonominya menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran yang bersifat universal dan bermanfaat bagi seluruh manusia tanpa kecuali. QS Ar Rum: 30 telah mengingatkan kita bahwa Islam adalah agama yang sejalan dengan fitrah manusia, siapa pun orangnya dan apa pun agamanya.
Bahkan, jika ajaran Islam dilaksanakan dengan baik, maka manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh manusia dan alam semesta (QS al-Anbiya: 107). Harus disadari bahwa ekonomi syariah tidak bersifat diskriminatif karena ia bagian dari ajaran Islam yang telah Allah turunkan untuk seluruh manusia dan bukan diturunkan untuk etnis atau ras tertentu saja (QS Saba : 28).
Insya Allah tidak akan ada pihak yang dizalimi karena sesungguhnya ekonomi syariah itu dibangun di atas prinsip keadilan (QS al-Hadid: 25) dan prinsip antieksploitasi (QS Al Baqarah: 279). Bagi Indonesia, sikap Inggris ini harus dipandang sebagai sesuatu yang positif dalam menumbuhkan kompetisi yang sehat.
Kita tidak perlu khawatir, apalagi Indonesia kaya dengan sumber daya. Penulis memperkirakan peta pangsa pasar sukuk yang selama ini didominasi Malaysia akan berubah dalam waktu kurang dari 10 tahun. Bisa jadi, Indonesia yang nantinya akan menjadi leader penerbitan sukuk dunia. Yang terpenting adalah komitmen dan keberpihakan kita untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai panglima perekonomian nasional.
Ikhtisar:
- Inggris sangat memahami manfaat yang besar akan lahir dengan mempraktikkan bisnis syariah.
- Potensi dana dari Timur Tengah sangat besar.

Sabtu, 23 Februari 2008

Menggali Potensi dan Kekuatan Umat

Meskipun pada saat ini umat dan bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai problem yang berat dan kompleks, seperti kemiskinan, kebodohan, pengangguran, perpecahan, musibah yang terus-menerus datang bertubi-tubi, tetapi tidak boleh menyurutkan keinginan dan tekad untuk tetap menggali potensi dan kekuatan yang ada. Tidak ada dalam kamus kehidupan kaum muslimin, frustasi dan putus asa. "...dan janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tidaklah berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir." (QS. Yusuf [12]: 87).

Bahkan al-Qur'an mengajarkan, jika kita tetap bekerja keras, cerdas dan ikhlas, sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing dan mempersembahkan yang terbaik dalam kehidupan ini, maka kesulitan akan berubah menjadi kemudahan. Ketakutan akan berubah menjadi harapan. Pesimisme akan berubah menjadi optimisme. Allah SWT berfirman dalam QS. Alam Nasyrah [94] ayat 5-6: "
Maka sesungguhnya sesudah kesulitan itu terdapat kemudahan (5) Sesungguhnya sesudah kesulitan itu terdapat kemudahan (6)." Juga firman-Nya dalam QS. Al-Isra' [17] ayat 84: "Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing." Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya."

Kekuatan Ajaran
Sebagai satu-satunya ajaran yang diridlai-Nya (QS. Ali Imran [3]: 19 dan 85), Islam adalah ajaran yang komprehensif dan universal, yang sesuai dengan kebutuhan hidup manusia, kapan dan dimanapun (QS. Ar-Rum [30]: 30) yang mampu memberikan jawaban secara tuntas terhadap segala problematika kehidupan. Dalam bidang ekonomi misalnya, disamping menekankan aspek pertumbuhan juga menekankan aspek pemerataan (economic growth with equity) melalui mekanisme zakat, infaq, wakaf dan bentuk-bentuk keuangan publik lainnya. Tidak boleh harta itu hanya dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu yang kaya, mapan dan dekat dengan lingkaran kekuasaan (QS. Al-Hasyr [59]: 7). Sistem ekonomi kapitalistik dan ribawi yang saat ini mendominasi dunia (juga Indonesia) telah melahirkan kesenjangan yang sangat dahsyat dan luar biasa.


Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Maddison (2001), terungkap bahwa kesenjangan pendapatan antar wilayah regional dan benua cenderung mengalami peningkatan sejak tahun 1870 hingga tahun 2000 M. Rasio perbandingan antara pendapatan per kapita kelompok terkaya dan kelompok termiskin meningkat dari 5 : 1 pada tahun 1870 menjadi 19 : 1 pada tahun 1998. Begitu pula halnya dengan kesenjangan pendapatan yang terjadi di Indonesia. Menurut penelitian Kuncoro yang dikutip Investor Daily (23 November 2007), pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak tahun 2000 hanya dinikmati oleh 40% golongan menengah dan 20% golongan terkaya. Sisanya 40% golongan berpendapatan terendah semakin tersisih. Pada tahun 2000, kelompok ini menikmati porsi pertumbuhan sebesar 20,92%, sedangkan pada tahun 2006, kelompok miskin ini hanya menikmati porsi pertumbuhan ekonomi sebesar 19,2%. Sebaliknya, 20% kelompok kaya semakin menikmati pertumbuhan ekonomi, dari 42,19% menjadi 45,72% dalam kurun waktu yang sama.


Fakta serupa juga ditemukan pula dalam Human Development Report 2006 yang diterbitkan oleh UNDP (United Nations Development Programme). Berdasarkan laporan tersebut, 10% kelompok kaya dunia menguasai 54% total kekayaan dunia. Sedangkan sisanya 90% masyarakat dunia menguasai 46% total kekayaan dunia (Beik, 2006). Salah satu faktor utama yang menyebabkan besarnya kesenjangan pendapatan tersebut adalah karena ketiadaan mekanisme distribusi kekayaan yang mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan, sehingga kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok.


Ajaran Islam yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan perlu terus-menerus digali dan diimplementasikan dengan penuh keyakinan dan kesungguhan.

Kekuatan Umat
Jika penganut Katolik dan Protestan dipisahkan dalam penjumlahannya, maka pemeluk agama Islam merupakan jumlah yang terbesar. Hampir seperlima penduduk dunia beragama Islam. Demikian pula di negara kita, sebagaimana telah sama-sama diketahui, lebih dari 80% pendudukan Indonesia beragama Islam. Ini merupakan sebuah potensi dan kekuatan yang sangat luar biasa. Tinggal bagaimana para pemimpin umat, para tokoh dan kita semua berupaya meningkatkan kualitasnya. Ormas dan Orpol Islam, harus percaya diri dengan kekuatan umat. Kita harus mampu menyusun langkah-langkah strategis, terencana, profesional, sinergik dan terus-menerus untuk membangun kekuatannya, dalam semua bidang kehidupan, terutama pendidikan, ekonomi dan kesejahteraan. Kita harus menghentikan cara-cara konvensional dan tidak bermartabat, yaitu mendekati umat hanya menjelang PILKADA (memilih kepala daerah) ataupun PEMILU (pemilihan umum) seperti yang terjadi selama ini. Mereka dibujuk, dirayu, diberikan janj-janji kosong yang sesungguhnya tidak akan pernah bisa direalisasikan. Kita berharap, para kandidat harus berhenti melakukan proses pembodohan. Apalagi disertai dengan money politics (politik uang) yang sekarang ini semakin tidak terkendali dan sungguh sangat mengerikan.


Jika hal ini tidak segera diakhiri, kita khawatir yang muncul nanti adalah para pemimpin formal yang mengendalikan birokrasi dan pemerintahan ini, adalah orang-orang yang terbiasa dengan permainan uang.

Potensi Sumber Alam
Allah SWT telah menganugerahkan negara kesatuan Republik Indonesia, yang penduduknya mayoritas umat Islam ini, sebuah negara yang memiliki sumber alam yang luar biasa. Hutan yang luas, sumber mata air yang mengalir dimana-mana, tanah yang subur, barang tambang yang terdapat diberbagai kawasan, dan kekayaan alam lainnya. Jika sumber alan ini dikelola dengan penuh tanggung jawab, amanah, profesional dan berpihak pada kepentingan rakyat, maka sesungguhnya Indonesia akan menjadi sebauh negara yang mandiri, kuat, bermartabat dan tidak tergantung pada pihak lain.


Kekisruhan yang terjadi selama ini, karena alam Indonesia dikelola, bukan dengan semangat mensejahterakan masyarakat, akan tetapi kerakusan dan ketamakan untuk untuk memperkaya diri sendiri ataupun hanya terbatas untuk kelompoknya saja. Akhirnya yang terjadi, adalah penipuan, pembohongan, pengkhianatan, dan KKN, yang semuanya berujung pada kerusakan dan kehancuran. Sumber alam ini harus dikelola, disamping dengan kekuatan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga harus disertai dengan hati nurani yang dibimbing oleh cahaya Allah SWT yang terdapat dalam kitab suci-Nya, al-Qur'an al-Karim. Perhatikan firman-Nya dalam QS. Luqman [31] ayat 20: "
Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan."

Karena itu, mari kita bergandengan tangan, bahu membahu, bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam barisan yang rapi dan teratur, untuk menggali potensi-potensi dan kekuatan tersebut di atas, maupun potensi lainnya, demi kepentingan umat dan bangsa yang kita cintai ini.


Wallahu 'alamu bi ash Showab

Minggu, 28 Oktober 2007

Bahaya Aliran Sesat dan Menyesatkan


Sering kali umat Islam di Indonesia dikejutkan dengan munculnya aliran-aliran yang sesat, menyesatkan, dan membuat keresahan serta kegelisahan. Hampir tiap tahun (seolah-olah terprogram dan terencana) aliran-aliran tersebut bermunculan dengan nama yang berbeda-beda, meskipun secara substansi sama. Yakni, aliran yang pemimpinnya mengaku mendapatkan wahyu dari Allah sehingga mengaku menjadi nabi, mengaku menjadi Isa al-Masih, mengaku mampu berkomunikasi dengan malaikat Jibril, dan hal-hal lain yang bagi umat Islam sudah final dan tetap, tidak boleh diperdebatkan dan diikhtilafkan, karena semuanya sudah dijelaskan secara gamblang, baik dalam Alquran maupun sunah Nabi serta kesepakatan mayoritas atau jumhur ulama (ijma ulama).

Bahkan dalam praktik ibadah, aliran-aliran tersebut berani menciptakan aturan dan tata cara tersendiri, yang secara jelas menyimpang dari aturan Islam yang sebenarnya. Misalnya, tidak wajibnya shalat, shalat boleh menghadap ke arah mana saja, ibadah haji tidak perlu ke Makkah. Masalah-masalah tersebut sesungguhnya sudah masuk pada masalah qath'i dan pasti, yang apabila orang berpendapat lain, dapat dianggap murtad dan kufur, seperti halnya mengaku menjadi nabi dan rasul. Padahal Alquran secara tegas menyatakan bahwa Muhammad SAW adalah nabi dan rasul yang terakhir, sebagaimana yang diungkapkan dalam QS Al-Ahzab: 40.

Yang sering juga membuat masyarakat resah adalah selalu terlambatnya respons pemerintah dalam menyikapi aliran yang membahayakan dan merusak tersebut. Bahkan pemimpinnya kadangkala diberikan kebebasan berbicara di depan media massa, seolah-olah umat Islam harus bersikap toleran terhadap aliran tersebut. Padahal akibat negatif dari sikap tersebut adalah tersinggungnya akidah dan emosi umat, serta perasaan dilecehkan agamanya.

Dalam hal ini, menurut hemat penulis, toleransi terhadap aliran-aliran yang jelas-jelas merusak tersebut tidak tepat untuk dikembangkan. Akibat merasa tidak terlindungi, umat sering mengambil tindakan menghancurkan langsung secara spontan pusat-pusat dari kegiatan aliran tersebut. Pertanyaannya, apabila sudah terjadi, adilkah jika umat selalu disalahkan dan dikambinghitamkan?

Sesungguhnya, munculnya berbagai aliran sesat tersebut mungkin salah satu makna dari pernyataan Rasulullah SAW, kelak umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan. Semuanya akan masuk ke dalam neraka, kecuali satu kelompok, yaitu mereka yang mengikuti sunahku dan sunah-sunah sahabatku. Kelompok yang akan selamat itu adalah mereka yang antara lain meyakini keenam rukun iman dan kelima rukun Islam yang bersifat pasti dan tetap, yang syahadatnya terdiri dari dua kalimah syahadat, yaitu asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhammadan rasuulullah (aku bersaksi bahwasanya tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah).

Konsekuensi dari penentangan dan pelecehan terhadap hal-hal yang bersifat pasti tersebut adalah dosa besar, yang berhak mendapatkan siksaan dunia dan akhirat, serta kutukan dari Allah SWT, para malaikat-Nya, dan seluruh orang-orang yang beriman. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Baqarah: 156-163. Sungguh celaka kelompok orang-orang yang suka `nyeleneh' itu.

Langkah-langkah membendungnya
Kita berharap ada upaya bersama dari semua kalangan dan komponen umat untuk membendung dan menghentikan aliran-aliran tersebut, jangan sampai tumbuh dan berkembang, baik sekarang maupun di masa-masa yang akan datang.

Pertama, para ulama, para ustadz, para khatib, dan para guru harus memiliki keberanian untuk menjelaskan kepada umat bahwa setiap aliran yang muncul dan memiliki pemikiran yang jelas-jelas berbeda dengan masalah yang bersifat qath'i tersebut, adalah sesat menyesatkan, berbahaya, merusak, dan menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka.

Jangan sampai umat terpukau oleh retorika kosong, penuh dengan penipuan yang bersumber dari bisikan-bisikan Iblis la'natullah `alaihi, yang dalam bahasa Alquran disebut dengan zukhrufal qauli ghuruura (perkataan yang seolah-olah indah tapi penuh dengan penipuan), sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-An'aam: 112-113. Menurut ayat ini, kelompok ini disebut sebagai musuh para Nabi, yang tentu saja menjadi musuh orang-orang yang beriman.

Kedua, ormas-ormas Islam dengan para ulama dan tokohnya harus bersikap aktif dan responsif dalam menjawab dan menetapkan keputusan terhadap sesatnya aliran tersebut, demi menjaga akidah, syariah, dan akhlak umat. Umat pun harus didorong jika mendengar dan membaca aliran-aliran yang aneh, untuk segera bertanya kepada para alim ulama dan para ahli yang dianggap memiliki pengetahuan keislaman yang luas dan komprehensif, yang disebut dengan ahlul `ilmi dan ahlu adz-dzikr (QS An-Nahl: 43).

Umat harus didorong untuk bersikap kritis, tidak mudah terkecoh dan percaya kepada pemimpin aliran tersebut, bahkan jangan sampai mereka dianggap sebagai "orang-orang pintar". Justru mereka adalah orang yang jahil murakkab (jelas-jelas bodoh tapi tidak merasa bahwa dia bodoh). Ketiga, pemerintah hendaknya bersikap tegas dan segera mengambil tindakan-tindakan hukum terhadap aliran-aliran tersebut. Tidak boleh terkesan sedikit pun pemerintah berada dalam keraguan untuk menghentikannya. Insya Allah umat akan selalu mendukungnya. Wallahu'alam.

Kamis, 11 Oktober 2007

Menjadi Muzakki atau Munfiq


Salah satu predikat atau sebutan yang selalu melekat pada bulan suci Ramadhan adalah "syahru-zakat" dan "syahru infaq wa shadaqah", bulan zakat dan bulan infak atau sedekah. Meskipun sesungguhnya zakat yang terkait secara langsung dengan bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat harta lainnya, seperti pertanian, perdagangan, peternakan, zakat profesi atau penghasilan, dan zakat perusahaan, bisa dikeluarkan pada bulan Ramadhan, bisa pula di luar Ramadhan.

Tetapi dengan mengambil momentum Ramadhan yang penuh dengan keberkahan, kaum Muslimin lebih cenderung mengeluarkan zakatnya di bulan suci ini. Sedangkan sedekah atau infak, memang dicontohkan oleh Rasulullah SAW seperti dikemukakan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW adalah orang yang paling pemurah, dan kepemurahannya menjadi sangat menonjol di bulan suci Ramadhan, begitu cepat memberi dan menolong dalam kebaikan, melebihi cepatnya angin yang bertiup.

Jika sikap kesediaan berzakat dan berinfak (ZIS) ini terus-menerus ditumbuhkembangkan dan dilaksanakan oleh kaum Muslimin, di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya, lalu ZIS ini dikelola dengan baik, transparan dan penuh amanah oleh badan atau lembaga amil zakat, maka yakinlah banyak hal yang bisa dilakukan, apalagi potensi ZIS ini cukup besar, yaitu Rp 19,3 triliun pertahun. Orang-orang miskin yang semakin banyak jumlahnya di negara kita, banyak bisa ditolong melalui kegiatan pembukaan lapangan pekerjaan, lembaga pendidikan yang berkualitas tetapi murah atau gratis, poliklinik atau rumah sakit yang baik dan murah, serta institusi-institusi lainnya yang dibutuhkan.

Yang perlu disadari bersama, bahwa sesungguhnya yang paling banyak mendapatkan manfaat dari pelaksanaan ZIS ini, bukan hanya mustahiq (penerima) saja, melainkan juga orang yang memberi zakat (muzakki) dan orang yang berinfak atau bersedekah (munfiq). Hal ini tercermin dari hikmah disyariatkannya ZIS, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama; zakat, infak dan sedekah terkait dengan etos kerja. Artinya, orang yang bersedia melaksanakan ZIS pasti memiliki etos kerja yang tinggi. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Mukminun [23] ayat 1-4: "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (1) (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya (2) dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna (3) dan orang-orang yang menunaikan zakatnya (4)."

Kedua; zakat, infak dan sedekah terkait dengan etika bekerja dan berusaha. Orang yang selalu berusaha melaksanakan ZIS pasti akan berusaha mencari rezeki yang halal. Karena ZIS itu tidak akan diterima dari harta yang didapatkan melalui cara yang tidak benar. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sedekah yang ada unsur tipu daya" (HR. Imam Muslim).

Ketiga; zakat, infak dan sedekah terkait dengan aktualisasi potensi dana untuk membangun umat, seperti telah dikemukakan di atas. Keempat; zakat, infak dan sedekah terkait dengan kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan sosial. Artinya, kesediaan ber-ZIS ini akan mencerdaskan muzakki untuk mencintai sesamanya, terutama kaum dhu'afa. Perhatikan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, beliau bersabda: "Engkau akan melihat orang-orang yang beriman dalam kasih sayang mereka, dalam kecintaan mereka dan dalam keakraban mereka antar sesamanya adalah bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu anggotanya merasakan sakit, maka sakitnya itu akan merembet ke seluruh tubuhnya, sehingga (semua anggota tubuhnya) merasa sakit, dan merasakan demam (karenanya)."

Kelima; zakat, infak dan sedekah akan mengakibatkan ketenangan, kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan hidup. Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah [9] ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Perhatikan juga hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim, beliau bersabda: "Bertakwalah kalian kepada Allah, kerjakanlah shalat lima waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, dan keluarkanlah zakat pada harta bendamu, untuk ketenangan bagi dirimu dan ikutilah perintah pemimpinmu (yang membawa kepada kebaikan) niscaya Allah SWT akan memasukkan kamu ke dalam surga-Nya."

Keenam; zakat, infak, dan sedekah terkait dengan upaya menumbuh-kembangkan harta yang dimiliki dengan cara mengusahakan dan memproduktifkannya. Artinya harta muzakki dan munfiq akan terus bertambah. Firman Allah dalam QS Ar-Rum [30] ayat 39: "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)."

Ketujuh; zakat, infak, dan sedekah juga akan menyebabkan orang semakin giat melaksanakan ibadah mahdlah, seperti shalat maupun yang lainnya. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah [2] ayat 43: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku." Ketujuh; zakat, infak, dan sedekah juga sangat berguna dalam mengatasi berbagai macam musibah yang terjadi, seperti di Aceh, Yogyakarta, Jawa Tengah, Bengkulu, dan musibah-musibah lainnya.

Oleh karena itu, mari kita berlomba-lomba menjadi muzakki atau munfiq sepanjang hayat dan hidup kita, sehingga Allah SWT akan memberikan keberkahan pada hidup kita, baik di bulan suci Ramadhan ini maupun di bulan-bulan lainnya. Wallahu 'alamu bi ash-Showab.

Selasa, 09 Oktober 2007

Dua Pilar Kepemimpinan

Sungguh sangat memprihatinkan perasaan kita sebagai bangsa menyaksikan berbagai peristiwa yang menyebabkan rakyat semakin menderita. Kasus lumpur Lapindo yang telah berlangsung selama 1 tahun misalnya, telah mengakibatkan ribuan jiwa kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Bahkan banyak diantara mereka yang menderita gangguan jiwa karena tidak tahan terhadap kondisi dan situasi yang terjadi. Demikian pula sebagian dari mereka pernah melakukan mogok makan, hanya karena mereka tidak mendapatkan jatah makan yang layak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pihak terkait. Beberapa kali pula kita melihat mereka berbondong-bondong, dengan ongkos sendiri, mengadukan nasib mereka ke Jakarta untuk bertemu dengan pemerintah. Meskipun mereka telah mendapatkan janji yang menggembirakan, tetapi realisasi dari janji itu masih sangat memprihatinkan.

Kasus lain yang juga mengundang perhatian adalah kasus Meruya selatan yang terjadi beberapa waktu lalu. Meskipun eksekusi tidak jadi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun penduduk yang sudah puluhan tahun tinggal di situ, merasa khawatir karena pihak Mahkamah Agung memenangkan pihak Portanigra yang merasa tanah-tanah tersebut adalah milik mereka. Yang memprihatinkan, baik masyarakat maupun pihak Portanigra sama-sama merasa memiliki sertifikat asli tanah tersebut. Kita khawatir kasus semacam ini akan terjadi pula di tempat lain. Masyarakat resah, gelisah, merasa tidak terlindungi, dan tidak percaya terhadap dokumen negara yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.

Berita terakhir yang juga sangat memprihatinkan adalah sengketa tanah di Pasuruan antara TNI AL dengan masyarakat. Sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun ini, telah menimbulkan korban jiwa di kalangan masyarakat banyak. 13 anggota Marinir diduga telah melakukan penembakan terhadap warga yang berada di lokasi sengketa sehingga mengakibatkan meninggalnya sejumlah warga termasuk balita dan anak-anak. Meskipun kasus tersebut saat ini tengah ditangani pihak Polisi Militer Angkatan Laut, dimana ketiga belas anggota Marinir tersebut tengah menjalani pemeriksaan yang intensif, namun hal tersebut telah menimbulkan trauma di kalangan masyarakat disertai dengan perasaan ketidakpercayaan dan ketidakpastian terhadap hukum dan aturan yang berlaku di negara kita. Seharusnya sengketa-sengketa tersebut melalui pengadilan yang transparan, jujur, dan terbuka. Main hakim sendiri, siapapun yang melakukannya, termasuk jika dilakukan oleh masyarakat, adalah tindakan yang seharusnya tidak boleh terjadi di negara kita yang menjadikan hukum sebagai panglima.

Kondisi yang semacam ini seyogyanya menjadi pelajaran yang berharga dalam menata dan membangun kembali pilar-pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam perspektif ajaran Islam, esensi kehidupan bermasyarakat dan bernegara adalah melindungi kepentingan masyarakat menuju pada tiga pilar utama, yaitu: (i) beribadah hanya kepada Allah SWT dengan memiliki akidah yang lurus dan syariat yang benar; (ii) memenuhi kebutuhan hidup masyarakat secara layak, dalam bidang sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan; dan (iii) melindungi mereka dari perasaan takut dan khawatir, baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya, keluarganya, masa depannya, dan juga lingkungan masyarakat. Ketiga hal ini dikemukakan secara implisit dalam firman Allah Surat Al-Quraisy ayat 3 dan 4 :

“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghlangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan”.

Ketiga hal tersebut hanya mungkin bisa diwujudkan di tengah-tengah masyarakat kita apabila didukung oleh kepemimpinan yang kuat, amanah, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kepemimpinan yang demikian ini akan dapat direalisasikan jika para pemimpin negeri ini melaksanakan dua fungsi utama kepemimpinan, yaitu sebagai ulil amri dan khadimul ummah.

Umara atau ulil amri adalah orang yang diberikan amanah dan kepercayaan untuk menangani segala urusan orang lain (masyarakat). Ia bertanggung jawab penuh terhadap segala persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Pemimpin yang memahami makna ulil amri akan memiliki kesadaran bahwa amanah jabatan dan kekuasaan yang dimilikinya harus dipergunakan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, sehingga ia akan berusaha untuk berlaku adil dan berusaha untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama kaum yang lemah. Karena itulah, ketika diangkat menjadi khalifah, Abu Bakar ra menyatakan dengan tegas bahwa “aku adalah pemimpin yang berkeinginan orang kuat menjadi lemah di hadapanku dan sebaliknya orang lemah menjadi kuat di hadapanku”. Terhadap pemimpin yang demikianlah, Allah SWT menegaskan pentingnya untuk memiliki ketaatan dan loyalitas, sebagaimana dinyatakan-Nya dalam QS An-Nisa : 59. “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu...”. Sebaliknya, tidak ada loyalitas dan ketaatan terhadap pemimpin yang mengkhianati amanah yang telah diberikan Allah kepadanya.

Fungsi kedua yang juga sangat penting adalah fungsi khadimul ummah atau pelayan masyarakat. Pemimpin yang berorientasi pada pelayanan masyarakat akan senantiasa berusaha untuk melakukan berbagai langkah dan upaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepeduliannya terhadap kondisi masyarakat akan tercermin pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya. Pemimpin yang pro-rakyat inilah yang termasuk ke dalam salah satu kelompok yang akan dilindungi Allah di hari kiamat nanti (al-hadits).

Integrasi konsep ulil amri dan khadimul ummah inilah yang menjadi kunci kesuksesan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Hukum akan tegak, keadilan akan tercipta, dan kesejahteraan masyarakat akan terwujud. Jika para pemimpin negeri ini mau menyadari dan berusaha untuk mengamalkan pola kepemimpinan yang berjalan di atas kedua pilar tersebut, maka penulis berkeyakinan bahwa kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan berjalan dengan selaras dan harmonis, sehinga berbagai macam problematika masyarakat yang ada dapat diselesaikan dengan baik. Wallahu’alam.